Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Ajak Masyarakat Segera Daftar

LPG 3 KG Foto: Merdeka

JagatBisnis.com –  Senin (1/1/2024), pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata. Pembeli harus mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” terangnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (1/1).

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Tambah Utang Rp600 Triliun di 2024, Tapi Masih Aman?

Oleh karena itu, dia mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. “Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Baca Juga :   Krisis Polusi Udara di Jakarta: Langkah-langkah Pemerintah Dalam Sorotan Media Internasional

Dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG 3 kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg, pemerintah terus mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Alasan Pesan Vaksin Corona Lebih Awal

Adapun sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Pemerintah berharap dengan langkah ini, penyaluran LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan merata. Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi dapat menikmatinya dengan lebih mudah, sementara masyarakat yang mampu dapat membeli LPG non-subsidi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO