KPU Belum Terima Hasil Investigasi BSSN, Kebocoran Data Pemilih Jadi Ancaman Serius

Ilustrasi KPU Foto: AcehEkspres.com

JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima hasil investigasi yang dilakukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data pemilih. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik pada Senin (4/12).

“Kami belum terima [rilis BSSN]. Ya, nanti divisi yang bersangkutan yang akan menjelaskan,” ucap Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Idham menduga hasil investigasi itu diserahkan ke Divisi Data dan Informasi sehingga belum diketahui komisioner. Ia juga mengaku belum menerima rilis dari BSSN terkait hasil investigasi tersebut.

Baca Juga :   Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

“Saya secara pribadi belum dapat [rilis] mungkin itu dikirim ke divisinya,” lanjut dia.

Menurut Idham, permasalahan kebocoran data tersebut akan disampaikan Divisi Data dan Informasi. KPU akan merapatkannya.

“Ya nanti itu akan dirapatkan kembali. Jadi divisi data dan Informasi nanti akan mempresentasikan,” kata Idham.

Idham mengaku, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan Ketua KPU usai kabar dugaan kebocoran data itu tersebar.

Baca Juga :   Soal Pernyataan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dikritik

“Kami sudah rapat dengan ketua, ya. Sempat bahas soal ini dan waktu itu memang menunggu semuanya,” tandasnya.

Dugaan kebocoran data pemilih tersebut diungkap akun media sosial X @p4c3n0g3. Ia menulis ada threat actor bernama Jimbo yang menjual data dari KPU.

Data tersebut dijual sebesar 2 Bitcoin dengan memuat 252 juta data orang, lengkap dengan NIK, nomor KK, nomor KTP, nama, TPS, e-KTP, jenis kelamin serta tanggal lahir.

Bahkan data yang bocor tersebut termasuk data dari Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Konsulat Republik Indonesia (KRI).

Baca Juga :   KPU Diminta Transparan Soal Anggaran Pemilu 2024

Kebocoran data pemilih ini menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Data tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan, pencurian identitas, hingga propaganda politik.

KPU dan pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. KPU perlu meningkatkan keamanan sistem informasinya, sementara pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi.

  (tia)

MIXADVERT JASAPRO