Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

JagatBisnis.com – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan hingga Minggu (14/8) pihaknya mencatat masih ada 10 partai yang belum melengkapi dokumen pendaftarannya ke KPU.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, ia menyebut KPU tak akan menyiarkan data ke-10 parpol di laman KPU sebagai parpol peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa dipublish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka mensubmit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalau belum 100 persen tidak bisa kita publish,” ujar Idham kepada wartawan, Minggu (14/8).

Baca Juga :   KPU Diminta Siapkan Penjabaran Anggaran Pemilu 2024

Belum lengkapnya dokumen parpol menurut Idham, dapat disebabkan banyak hal. Mulai dari banyaknya data parpol yang harus diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga dibutuhkannya banyak sumber daya untuk mengurusi data tersebut.

“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak, seperti itu,” kata Idham.

Jika kondisi tersebut tak segera diperbaiki, Idham menuturkan ke-10 parpol yang gagal melengkapi dokumen mereka akan terancam gugur dan gagal mentas di Pemilu 2024.

Baca Juga :   Di Pemilu 2024, KPU Minta Mahasiswa Jadi Anggota KPPS

“Betul [dinyatakan gugur]. Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya.

Berikut daftar 10 partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5.. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres

Berikut daftar partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) (pia)

MIXADVERT JASAPRO