Rekening Nasabah di Riau Senilai Rp 7,4 Miliar Dibobol Teller Bank

Ilustrasi borgol

JagatBisnis.com –  Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan seorang pegawai Bank Riau Kepri Syariah, Ariyanto, sebagai tersangka kasus pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 7,4 miliar.

“Iya benar, tersangka AR (Ariyanto) dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, Rabu (22/11).

Ariyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp 7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pasutri yang Telantarkan Ratusan Jemaah Umrah di Arab Saudi

“Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan atau mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan atau transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Total 4 Orang

Sedangkan pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena Ariyanto menguasai anak kunci pintu kas dan anak kunci lemari brankas.

Tersangka Ariyanto telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000.

“Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304,” ungkapnya.

Baca Juga :   Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, BPJS Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap Ariyanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO