Polisi Amankan Pasutri yang Telantarkan Ratusan Jemaah Umrah di Arab Saudi

Ilustrasi borgol Foto: Merdeka.com

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :   Dua Orang Diamankan akibat Penipuan Umrah Ratusan Orang

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Denpasar

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” lanjutnya.

Pengungkapan berawal dari laporan yang dilayangkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai adanya jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Tanah Air. Kemudian para jemaah yang jumlahnya ratusan itu mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Selanjutnya, aduan itu disampaikan ke Kemenag RI dan akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Usai menerima laporan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menugaskan jajarannya melakukan penyelidikan ke alamat yang dituju.

Baca Juga :   Waspadai Penipuan Program Promo KAI

Dari penyelidikan itu ditemukan adanya unsur penipuan dan pelaku mengarah ke PT Naila yang berkantor di Banten dan Banjarmasin. Hingga akhirnya diamankan tiga orang tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas kasus penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO