Niatnya Ingin Pinjam Duit Caleg Jakarta Ini Malah Tertipu Rp23 Juta

JagatBisnis.com Polisi tangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (52) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menargetkan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa korban dalam kasus tersebut yakni seorang Caleg DPRD DKI berinisial M (58) yang ditipu pelaku mengenal pemodal di Solo, Jawa Tengah.

“Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg,” ujar Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (13/11/2023).

Pelaku yang berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan itu ditangkap pada hari Minggu (5/11/2023) lalu itu menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian Rp5 juta untuk setiap koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp15 juta.

Baca Juga :   Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, BPJS Himbau Masyarakat Tetap Tenang

“Setiap koper dijanjikan diisi uang Rp5 miliar,” ungkapnya.

Korban M caleg DPRD DKI yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat itu mengenal pelaku NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Total 4 Orang

Pelaku menjanjikan bisa memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon Bupati/Walikota hingga Rp60 miliar dengan 3 persyaratan tersebut.

Korban berniat meminjam sebesar Rp30 miliar yang berarti membutuhkan 6 koper, sehingga dibutuhkan dana awal Rp30 juta.

“Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp23 juta,” paparnya.

Baca Juga :   Waspada Maraknya Penipuan Lowongan Kerja PMI di Medsos

Setelah mengirimkan uang, empat koper yang ditunggu korban selama dua minggu tak kunjung datang, dan setiap ditanyakan, pelaku selalu menjawab sabar menunggu hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

“Dari keterangan Pelaku NZ, uang dari Korban M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku NZ kemudian ditangkap dan ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana hingga empat tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO