Jembatan Kaca Maut di Banyumas, Polisi Temukan 6 Temuan Baru

Jembatan Kaca Maut di Banyumas Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Peristiwa jembatan kaca pecah di Banyumas, Jawa Tengah, yang menewaskan seorang wisatawan dan melukai dua orang lainnya, semakin mengerikan. Polisi menemukan 6 temuan baru terkait jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya.

Temuan baru tersebut antara lain:

  • Konstruksi jembatan kaca rawan, tinggi tiang konstruksi berbeda.
  • Kanal yang menghubungkan jembatan kaca yang bergelombang dan tidak simetris membuat kaca pecah.
  • Bantalan busa jembatan kaca yang digunakan sudah berkarat dan mengeras, tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah.
  • Jembatan kaca itu menggunakan laminated glass 1 lapis, harusnya menggunakan laminated glass 3 lapis agar aman.
  • Beda lebar dan pilar jembatan kaca sebagai penahan.
  • Tanpa prosedur keamanan, tidak ada papan imbauan untuk pengunjung jembatan kaca.
Baca Juga :   Tim Evakuasi Berusaha Selamatkan 8 Penambang Asal Bogor Terjebak di Tambang Emas Banyumas

Temuan baru ini semakin menguatkan dugaan bahwa jembatan kaca di Banyumas dibangun dengan sangat asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek keamanan.

Kaca Cuma 1 Lapis, Mestinya 3

Temuan yang paling mengkhawatirkan adalah penggunaan laminated glass 1 lapis pada jembatan kaca itu. Padahal, standar keamanan untuk jembatan kaca adalah menggunakan laminated glass 3 lapis.

Baca Juga :   Jembatan Kaca The Geong Banyumas Pecah, 1 Wisatawan Tewas

Laminated glass adalah kaca yang terdiri dari dua atau lebih lapisan kaca yang direkatkan dengan lapisan plastik. Lapisan plastik ini berfungsi untuk menahan pecahan kaca agar tidak berhamburan dan melukai orang.

Dengan menggunakan laminated glass 1 lapis, maka pecahan kaca akan lebih mudah berhamburan jika pecah. Hal ini yang diduga menjadi penyebab tewasnya seorang wisatawan saat jembatan kaca itu pecah.

Pengelola Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pengelola jembatan kaca, Edi Suseno (63 tahun), sebagai tersangka. Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Jembatan Kaca Maut di Banyumas: Tak Dirawat, Tak Ada Pengaman, Tewaskan 1 Orang

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam memilih wahana wisata. Jangan asal-asalan memilih wahana wisata, terutama wahana yang memiliki risiko tinggi.

Pemerintah Harus Tegas

Pemerintah juga harus lebih tegas dalam mengawasi pembangunan wahana wisata. Jangan sampai ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari. (tia)

MIXADVERT JASAPRO