Buron 8 Tahun, Tersangka Pembunuhan Mantan Istri Berhasil Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Kejahatan Foto: BuddyKu

JagatBisnis.com –  Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama 8 tahun menjadi buronan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya. Tersangka berinisial RP menjadi buron sejak Rabu, 17 Juni 2015, setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam pembunuhan Kitri Sutrisna Wati di Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kronologis penangkapan tersangka RP berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapat laporan dari Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bahwa DPO kasus pembunuhan, RP, telah terdeteksi berada di Bumi Uncak Kapuas (julukan Kapuas Hulu).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Empanang segera melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah melalui penyelidikan intensif, diketahui bahwa tersangka berada di Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan bekerja sebagai seorang mekanik.

Baca Juga :   Identitas Perampok Mobil Sopir Taksi Online di Jagorawi Terungkap

Tersangka RP merupakan buronan dengan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/03/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang merupakan pembaharuan dari surat DPO sebelumnya, yaitu nomor: DPO/04/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online Ditangkap Polisi

Pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas dari Polsek Empanang bersama Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan tersangka RP. Setelah penangkapan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengambilan sidik jari tersangka dan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk proses penyerahan tersangka guna melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Jasad Bocah 6 Tahun Ditemukan di Saluran Air

Dengan penangkapan tersangka ini setelah 8 tahun menjadi buron, kasus pembunuhan mantan istri RP akan kembali diusut lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka RP atas perbuatannya dalam kasus tragis ini. (tia)

MIXADVERT JASAPRO