Tersangka KDRT Serpong Positif Menggunakan Sabu-sabu: Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Narkoba, Apa Hubungannya?

ilustrasi kdrt

JagatBisnis.com –  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Serpong menghadirkan fakta yang mengejutkan. Tersangka B (38 tahun), yang ditangkap karena melakukan KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil, dikonfirmasi positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu. Polisi menduga bahwa pelaku mungkin masih berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan kejahatannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Faisal, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar hari ini. Menurutnya, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka B menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, suatu jenis narkotika yang sangat berbahaya. “Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya (KDRT), tersangka masih dalam pengaruh narkoba,” jelas Kapolres Faisal.

Kejadian ini menarik perhatian karena melibatkan dua masalah serius dalam satu kasus. Pertama, adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang istri yang sedang hamil 4 bulan. Ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama saat sedang dalam kondisi rentan seperti kehamilan.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Asal Banjarbaru Tewas Ditembak karena Melawan Petugas

Kedua, tersangka B juga ditemukan positif menggunakan sabu-sabu, narkotika yang telah lama menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Penyalahgunaan narkotika dapat mengubah perilaku seseorang, membuatnya lebih rentan melakukan tindakan kekerasan atau melanggar hukum lainnya.

Baca Juga :   Kepergok Pakai Narkoba di Kontrakan, Pria Ini Diamankan Polisi

Lebih lanjut, tim Polres Tangsel akan berkoordinasi dengan tim Polres Metro Tangerang Kota yang sebelumnya telah mengusut kasus narkoba yang melibatkan tersangka B. Pada tahun 2021, B pernah mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkotika. Koordinasi antara kedua tim ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak informasi tentang keterlibatan tersangka dalam kasus narkoba.

Atas kasus KDRT ini, B dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Namun, dengan penemuan bahwa tersangka juga positif menggunakan sabu-sabu, kemungkinan hukuman yang lebih berat juga dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

Baca Juga :   Arab Saudi Telah Menangkap 2 WNI Di Duga Menyelundupan Narkoba

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus KDRT dan penyalahgunaan narkotika. Perlindungan terhadap korban KDRT harus terus diperkuat, sementara upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO