Penurunan Spanduk Ganjar di Kodim Muara Teweh Dilakukan Sesuai Prosedur, Panglima TNI Tegaskan Netralitas

TNI Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pada Senin, 17 Juli, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan bahwa penurunan spanduk Bacapres Ganjar Pranowo di Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penurunan spanduk tersebut melibatkan unsur dari Satpol PP hingga perwakilan partai sebagai saksi.

Panglima TNI menekankan bahwa istilah “pencopotan” terkesan terlalu kasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan dalam penurunan spanduk tersebut. Yudo menjelaskan bahwa penurunan spanduk tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku, dengan melibatkan pemasang spanduk, perwakilan partai, Satpol PP, dan Bupati setempat.

Yudo menegaskan bahwa penurunan spanduk tersebut dilakukan karena spanduk tersebut tidak memiliki izin untuk dipasang di area TNI. Panglima TNI membantah adanya tindakan arogan dari anggota TNI dalam proses penurunan spanduk, sebagaimana yang diisukan dalam video yang viral.

Baca Juga :   Survei Terbaru Menunjukkan Persaingan Ketat antara Prabowo dan Ganjar, Anies Mengalami Penurunan

Dalam klarifikasinya, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menjelaskan bahwa Dandim 0103/Muara Teweh menerima permohonan izin dari Ahmad Gunadi, putra Bupati Barito Utara, untuk memasang spanduk kegiatan festival musik di lahan Kodim. Namun, ketika Dandim melihat foto permohonan tersebut, ia menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya spanduk foto Ganjar Pranowo di sebelahnya, yang juga berada di lahan Kodim. Dandim kemudian menginstruksikan untuk mencopot spanduk foto Ganjar Pranowo tersebut dengan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :   Panglima TNI dan Kapolri Tampil Bareng di Pagelaran Wayang Orang di TIM

Julius menegaskan bahwa Panglima TNI selalu menekankan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dalam setiap pengarahannya kepada prajurit TNI. Salah satu bentuk netralitas tersebut adalah larangan memasang spanduk kandidat presiden di area TNI. Panglima TNI juga telah menyampaikan larangan memberikan fasilitas tempat, sarana, dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik sebagai sarana kampanye.

Baca Juga :   Survei SMRC: Ganjar Memimpin dengan 37,9 Persen, Prabowo dan Anies Membuntut

Dengan penekanan netralitas ini, TNI berkomitmen untuk menjaga kewibawaan, independensi, dan netralitasnya dalam proses politik, termasuk menjelang Pemilu 2024.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO