Pria Berusia 17 Tahun Diamankan Polisi Usai Dituduh Cabuli Anak Perempuan

JagatBisnis.com –  Seorang pria berusia 17 tahun dengan inisial JS (17) dari Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan oleh pihak kepolisian setelah dituduh melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan di wilayah tersebut. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban memergoki pelaku bersama anak mereka di dapur rumah mereka.

Menurut laporan yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/7) lalu. Orang tua korban menemukan pelaku bersama anak mereka di dapur dalam kondisi anak perempuan tersebut tidak mengenakan celana. Lebih lanjut, anak tersebut mengaku telah menjadi korban cabul oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, menyampaikan informasi ini kepada media. “Saat itu, orang tua korban mendapati pelaku bersama korban di dapur. Korban saat itu sudah tidak memakai celana dan kemudian mengaku sudah dicabuli oleh pelaku,” ungkap Sugeng.

Baca Juga :   Polisi di NTT Ditembak Temannya Sendiri

Orang tua korban, yang merasa marah dan tidak terima dengan tindakan pelaku, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea, dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda Maria Rurupandang, melakukan penyelidikan.

Baca Juga :   7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Ricuh di Kantor Arema FC

Pada Minggu (16/7), tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku kini berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengapresiasi kerja tim dalam menangani kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras dalam penangkapan terduga pelaku. Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Julianto Sirait.

Baca Juga :   Seorang Ayah di Semarang Cabuli Anak Asuhnya

Pihak kepolisian berjanji akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO