DPRD Minta Pemprov DKI Tiru Jepang Atasi Kemacetan di Jakarta

JagatBisnis.com Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetyo Edi Marsudi, meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bisa meniru Jepang dalam penerapan satu rumah wajib satu garasi untuk satu mobil.

“Itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu. Ini solusinya (untuk cegah macet). Saya minta aturan-aturan itu dipakai,” kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Diskusi Grup Terfokus (focus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurut Prasetyo, penerapan peraturan tersebut bisa mengurangi kebiasaan warga memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Banyaknya kendaraan yang terparkir di bahu jalan membuat jalur menyempit sehingga kemacetan kerap terjadi di jalan besar maupun jalan permukiman warga.

Baca Juga :   Warganet Keluhkan Kemacetan di Jakarta, Begini Kata Polisi 

Selain itu, dia juga mendorong Pemprov DKI untuk menyosialisasikan pentingnya mempunyai garasi sebelum memiliki kendaraan pribadi.

Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, dia yakin permasalahan macet bisa berkurang. “Jadi, banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik. Saya rasa Jakarta juga menjadi sukses. Jakarta untuk Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

Baca Juga :   Kemacetan Jakarta Semrawut, Polantas Menyerah

“Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan, kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari,” katanya.

Namun, lanjutnya, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya.

“Jadi, ini masih dalam tahap pembahasan agar ini diterapkan,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas, sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Baca Juga :   PPKM Mulai Longgar, Jakarta Kembali Macet

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” ungkap Syafrin. (tia)

MIXADVERT JASAPRO