Kemacetan Jakarta Semrawut, Polantas Menyerah

JagatBisnis.com – Kemacetan yang terjadi di Jakarta saat ini sudah mencapai 48 persen dan telah mencapai titik crowded. Kondisi tersebut dianggap sudah sangat padat dan tidak nyaman. Sehingga petugas yang bertugas di lapangan sudah tak dapat berbuat banyak. Kemacetan parah tersebut terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kemacetan pada pagi hari terjadi pada pukul 07.00- 09.00 WIB. Sementara pada sore hari jam pulang kerja mulai pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sehingga dengan kondisi tersebut, petugas yang bertugas di lapangan hanya dapat melakukan hal kecil, seperti mengatur lalu lintas akibat kemacetan karena perbaikan jalan.

”Kami sebagai petugas di lapangan hanya dapat mengatur hal-hal yang kecil yang bisa kami lakukan. Adapun yang kami lakukan hanya betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan,” katanya, Senin (22/8/2022).

Baca Juga :   PPKM Mulai Longgar, Jakarta Kembali Macet

Dia menjelaskan, untuk mengurangi kemacetan, pihaknya mendorong aturan pembagian jam masuk kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja untuk pegawai dan karyawan di Jakarta dianggap perlu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Sehingga tidak ada pergerakan dalam satu waktu secara bersamaan.

Baca Juga :   Urai Kemacetan di Jalur Selatan Jabar, Polisi Kerahkan Tim Paralayang

”Kami tiap hari merasakan kemacetan dan menginginkan aturan jam kerja itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju dan keluar kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya kesepakatan semua pemangku kebijakan, maka diharapkan aturan jam kerja segera dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga :   Urai Kemacetan di Jalur Selatan Jabar, Polisi Kerahkan Tim Paralayang

”Sebetulnya bukan cuma dari Gubernur, tapi dari semua border yang ada. Dari Kementerian mungkin ada surat atau imbauan, dari Gubernur DKI mungkin dalam bentuk Pergub,” tandasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO