Indonesia Mencabut Status Pandemi COVID-19 dan Memasuki Masa Endemi, Presiden Jokowi: Masyarakat Tetap Diimbau untuk Tetap Waspada

Presiden Jokowi

JagatBisnis.com –  Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, dengan negara ini memasuki masa endemi. Dalam sebuah pengumuman melalui saluran YouTube Setpres pada Rabu, 21 Juni 2023, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut setelah lebih dari tiga tahun perjuangan bersama dalam menghadapi pandemi.

Pencabutan status pandemi ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang meliputi angka konfirmasi kasus COVID-19 yang mendekati nihil serta hasil survei antibodi yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19.

Namun, meskipun status pandemi dicabut, Presiden Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Pandemi COVID-19 telah memberikan banyak pelajaran tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan, dan hal tersebut tidak boleh dilupakan.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Alasan Pesan Vaksin Corona Lebih Awal

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi juga menyatakan harapannya bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga :   31 Warga di Kepulauan Bangka Belitung Diisolasi

Pencabutan status pandemi COVID-19 dan masuknya Indonesia ke dalam masa endemi menjadi berita penting bagi masyarakat. Meskipun demikian, penting untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menghadapi virus ini. Masyarakat diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah guna menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Berdoa di Lubang Buaya

Dengan pencabutan status pandemi, diharapkan Indonesia dapat melanjutkan pemulihan ekonomi secara lebih baik dan memperkuat upaya dalam penanganan COVID-19 untuk mencapai kehidupan yang lebih normal dalam masa endemi.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO