Efek BSI Gangguan, Bank Konvensional Akan Dibuka Lagi

JagatBisnis.comBanda Aceh yang paling terdampak akibat kerusakan jaringan BSI itu akhirnya memutuskan akan membuka kembali Bank Konvensional di wilayahnya.

Keputusan itu diambil setelah terjadinya gangguan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI), yang diduga terjadi akibat adanya serangan siber.
Juru Bicara (Jubir) Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 terkait revisi dan peninjauan qanun LKS tersebut.

“Iya, kita sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata MTA, Senin (22/5).

Baca Juga :   Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022

MTA mengatakan, permintaan revisi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha. Keluhan mereka disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Dari hasil itu kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut,” ujarnya.

Gangguan layanan yang menimpa BSI baru-baru ini, sebut MTA, menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.
Misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

Baca Juga :   Manager BSI Karimun Gasak Uang Kas Perusahaan Senilai Rp2,3 Miliar

Termasuk, membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ungkapnya.
Menurut MTA, hingga kini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkaitan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

“Maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” tuturnya.

Baca Juga :   BSI Gencarkan Tabungan Haji Junior untuk Anak Usia Dini

Dijelaskan MTA, Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026, hal itu berdasarkan rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini. Demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” ujarnya.(den)

MIXADVERT JASAPRO