Manager BSI Karimun Gasak Uang Kas Perusahaan Senilai Rp2,3 Miliar

JagatBisnis.comSidang perdana perkara dugaan pencurian dan penggelapan uang kas Bank Syariah Indonesia (BSI) Karimun, Kepualauan Riau digelar, Kamis (24/11/2022). Sidang dengan terdakwa Branch manager KCP BSI Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Satria Arsy Saina (39) dengan agenda pembacaan dakwaan. Pria asal Pekanbaru itu ditangkap usai mencuri uang kas yang terdapat di dalam brankas perusahaan dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Baca Juga :   Per Juni, BSI Salurkan Pembiayaan 3.220 Unit Rumah Skema FLPP

Menurut dakwaan JPU Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, aksi pencurian itu dilakukan pada 29 Juli 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam brankas yang berisi uang tunai Rp2,481 miliar. Uang tersebut ditemukan di bawah meja kerja terdakwa dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukan ke dalam tiga buah tas ransel.

“Setelah melakukan pencurian itu terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat,” terangnya.

Baca Juga :   Kuartal I 2022, Laba BSI Laba Bersih BSI Naik 33,18 Persen

Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo menambahkan, dari hasil sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, terdakwa memilih tidak menggunakan kuasa hukum dalam perkara yang menjeratnya itu. Ia menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca Juga :   BSI Luncurkan Program Promo BSI Griya Hasanah

“Dalam perkara ini, ia didakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP pencurian dan pemberatan jo Pasal 374 tentang penggelapan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 mendatang dengan agenda pembuktian,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO