Kemendagri Ungkap Banyak Pemda Lambat Serap Anggaran

JagatBisnis.com –  Pemerintah Daerah (Pemda) di sejumlah wilayah disebut lambat dalam menyerap anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai hal ini terjadi karena banyak daerah yang melakukan kesalahan berulang setiap tahunnya

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan pembangunan daerah terus berjalan diharapkan Pemda bisa belajar dari pengalaman tahun sebelumnya.

“Jadi jangan jatuh di lubang yang sama. Realisasi belanja ini perlu identifikasi masalah dan analisis masalahnya,” kata dia dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :   Kemendagri: CPNS Terapkan Nilai Inti BerAKHLAK

Menurut Agus, lambatnya penyerapan anggaran ini karena realisasi belanja yang tidak efektif dan tidak maksimal sehingga lelang juga terlambat. Banyak lelang yang dilakukan pada Agustus atau paling cepat April.

“Ini waktu kerjanya jadi pendek dan penyerapan anggaran terganggu. Kami sosialisasikan lelang ini bisa diatasi dengan lelang dini dan bisa dilakukan pada tahun anggaran tahun sebelumnya dan sudah disepakati bersama untuk pekerjaan tahun berikut,” ungkapnya.

Baca Juga :   Terbitnya Permendagri No 73/2022, Masyarakat Tak Perlu Ganti Nama

Dia mencontohkan, untuk tahun 2024, lelang sudah bisa dilakukan Agustus ini dan sudah bisa ditetapkan pemenangnya. Sehingga kontrak bisa berjalan dan pembangunan bisa segera dilakukan. Daerah bisa menggunakan e-katalog lokal dan bisa berbelanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah.

“Maka, masalah yang terjadi pada detail engineering design di tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Sehingga pelaksanaan terlambat, maka kegiatan fisik juga terhambat,” terangnya.

Baca Juga :   KPK dan Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Terima Vonis

Kemudian, lanjut dia, ada juga keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang dan jasa. Lalu terlambatnya penetapan petunjuk teknis juknis dan alokasi khusus dari Kementerian/Lembaga.

“Sehingga kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan. Ada juga penagihan kegiatan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran dan tidak per termin,” pungkas dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO