KPK dan Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Terima Vonis

JagatBisnis.com –   KPK dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sama-sama menerima vonis dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

“Statusnya masih menunggu dari penasihat hukum saya tapi kemungkinan ‘in kracht’ (keputusan berkekuatan hukum tetap),” kata Ardian saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/10/2022).

“Artinya apakah saudara menerima putusan?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy.

Baca Juga :   Mendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan akan Dibahas September

“Menurut penasihat hukum saya menerima, sepertinya tidak ada banding dan kasasi,” jawab Ardian saat menjadi saksi dalam sidang untuk Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dalam perkara pemberian suap Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca Juga :   Diperkirakan 206 Juta Penduduk Indonesia Akan Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya, Jaksa Feby menyebut JPU KPK telah menerima vonis terhadap Ardian tersebut.

“Kami menerima karena pertama, putusan sudah dua per tiga dari tuntutan dan majelis hakim telah mengambil alih pertimbangan dalam tuntutan kami,” kata Jaksa Feby.

JPU KPK menuntut Ardian Noervianto dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga :   Mendagri Apresiasi Pemprov Maluku Utara Catat Inflasi Terendah di RI

Pada 28 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.

Selain itu, Ardian diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) subsider satu tahun penjara. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO