BKPM: Perdagangan Karbon di Indonesia Terbuka, Tapi Wajib Daftar

JagatBisnis.com –  Kini, kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka. Namun harus teregistrasi. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Demikian diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangan yang dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dia, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Registrasinya hanya sekali saja. Sebelum masuk ke bursa, karbon diregistrasi dulu oleh LHK. Setelah itu, baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon dan melakukan trading seperti trading saham biasa,” paparnya.

Baca Juga :   Pemerintah Cabut 1.982 IUP

Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi, seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Karena saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

Baca Juga :   Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah agar karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual. Kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ungkapnya.

Baca Juga :   Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

Lebih lanjut Bahlil menerangkan, dalam rapat bersama dengan Presiden Jokowi, pemerintah juga menyepakati harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri.

“Hal itu dilakukan karena pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga. Karena barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO