Pemerintah Cabut 1.982 IUP

JagatBisnis.comBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut sebanyak 1.981 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut oleh. IUP yang dicabut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban.

“Sebagian besar diberikan izin, namun tidak diusahakan,” ujar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).

Dia mengaku, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang itu apabila ingin memberikan klarifikasi. Kebijakan itu dilakukan untuk menerapkan prinsip keadilan.

Baca Juga :   Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

“Kami membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi. Prinsipnya, kami sebagai pemrintah bersifat terbuka. Kami ingin adil saja. Kalau, ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan. Asalkan, perusahaan mau menjelaskan kewajibannya,” terang dia.

Baca Juga :   Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

Dia memaparkan, bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan, di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Baca Juga :   Jika Tak Ingin Kena Tipu, Cek Legalitas Investasi via OJK

“Pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga perusahan abal-abal akan kami bereskan,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO