Investor di Daerah Wajib Gandeng Pengusaha Lokal dan UMKM

JagatBisnis.com – Mulai tahun 2022 ini, para investor yang melakukan investasi di daerah wajib menggandeng pengusaha lokal dan UMKM. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pelaksaaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dnegan UMKM di daerah yang diatur dalam peraturan menteri tersebut akan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha. Selain itu juga, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

“Contohnya, kalau mau investasi di NTT, harus kolaborasi dengan pengusaha di NTT, tidak boleh pengusaha NTT yang ada di Jakarta,” kata Bahlil, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :   Hadapi Produk Impor, UMKM Indonesia Wajib Perkuat Branding Digital

Dia menjelaskan, hal tersebut bertujan untuk menciptakan pemerataan dari sisi ekonomi masyarakat yang berada di daerah, dalam hal ini pengusaha lokal. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi.

Baca Juga :   Gairahkan Kembali Bisnis UMKM Mal Ciputra Hadirkan 60 Kuliner Legendaris di Festival Kuliner Kampung Legenda

“Selain itu, investor besar yang melakukan penanaman modal di daerah juga harus menggandeng UMKM yang ada di daerah. Selanjutnya bagaimana caranya kita dorong UMKM ini bisa berkolaborasi, ini adalah bagian dari instruksi Presiden,” tegas Bahlil. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO