Polisi Tangkap 2 Penjual Jual Bubuk Petasan 11 Kg di Medsos

Ilustrasi Petasan Foto kumparan.com

JagatBisnis.com – Polisi membekuk 2 laki- laki bernama samaran ARF( 21) dan AFZ( 18) asal Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Pekan( 26/ 3). Dari tangannya diamankan 11 kilogram serbuk mercon.

Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah berkata, serbuk petasan itu akan dijual pelaku di media sosial. Keduanya dibekuk di di Taman Martani, Kalasan.

” Dibungkus plastik kecil 80 buah dengan berat 8 Kilogram. Lalu plastik besar 6 buah seberat 3 Kilogram,” tutur Amalia di Mapolsek Kalasan, Senin( 27/ 3).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis di Tanah Datar

Amalia mengatakan, pelaku menjual serbuk petasan itu dengan sistem bayar di tempat( COD). Mereka membawanya dengan memakai mobil. Dikala diamankan, tidak hanya mengambil serbuk petasan pihaknya menciptakan duit Rp 250 diprediksi hasil pemasaran.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 2 ASN Pemkab Luwu Utara saat Pesta Sabu

” Akan kita dalami penemuan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Amalia, kedua tersangka dijerat dengan Hukum gawat dengan bahaya kejahatan 20 tahun bui. Sedangkan benda buktinya akan dimusnahkan.

Baca Juga :   Polisi Temui Banyak Permasalahan di Pergelaran Berdendang Bergoyang

” Pasal 1 ayat( 1) udang- undang darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui,” pungkasnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO