Terlibat Suap Penerimaan Bintara, 3 Perwira Polda Jateng Terkena Sanksi Demosi

Ilustrasi kantor Polda Jateng Foto: Seputar Semarang

JagatBisnis.com Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah dijatuhi sanksi. Tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

“Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).

Sementara, dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

“Yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi polri, hukum apresiasi yang lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari,” jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.

“Kemudian dua orang yang dilakukan oleh sidang disiplin. 1 dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian 1 pengatur tingkat 1 yaitu, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen, selama 12 bulan,” sebut dia.

Iqbal menjelaskan, kasus ini terungkap usai Propam Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Juni-Juli 2022. Dari OTT itu, Propam berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

“Mereka ini, kan, ada yang panitia, bukan semua tapi ada yang panitia. Bervariasi dari kelima tersangka ada yang Rp 350 juta, ada yang Rp 750 ribu dan ada yang Rp 2,5 miliar. Mereka bermain-main sendiri-sendiri. Dan siswa yang dimintai dari pemeriksaan Paminal itu memang 10-an,” jelas Iqbal.

Iqbal menegaskan, uang miliaran rupiah telah dikembalikan kepada para korban. Iqbal juga menyebut, KKN yang dilakukan oleh pelaku tidak mempengaruhi hasil penerimaan casis atau calon siswa.

“Uang dikembalikan kepada orang tua casis oleh tim dari Paminal Mabes Polri. Kejadian tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi, yang dititipi ada yang lulus dan ada juga yang tidak lulus. Ini hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis sendiri, karena (OTT) dilakukan sebelum pengumuman. Artinya itu merupakan upaya dalam mencegah KKN, itu hasil kemampuan mereka sendiri. Orang-orang (pelaku) ini hanya menembak di atas kuda,” kata Iqbal.

Baca Juga :   Kapolri Usut Isu Suap Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba untuk Kombes Riko

Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah tepergok dalam OTT yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.

Mereka ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelima oknum anggota tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.

Tak hanya 5 oknum polisi, ada dua ASN Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka seorang dokter dan juga ASN.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO