KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

JagatBisnis.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarsipkan laporan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini terkait dugaan suap dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Alasannya, laporan tersebut belum ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga :   KPK Diminta Lacak Dugaan Pencucian Uang Kasus Mardani H Maming ke Sejumlah Organisasi

“Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).

Ali menjelaskan, laporan tersebut bisa saja nantinya dilakukan verifikasi ulang, apabila memang ditemukan adanya perbuatan tindak pidana. Misalnya, diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, pasti kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah ulang.

Baca Juga :   KPK Periksa Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang

“Kami akan melakukan pengayaan informasi ulang, kalau memang ditemukan adanya perbuatan tindak pidana,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO