Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB KUMKM di Jawa Barat Diusut KPK

JagatBisnis.com – KPK mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan. Kasus yang dimaksud ialah dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6).

Menurut Ali, sudah ada tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

“Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap Ali.

Baca Juga :   Bupati Kuansing Riau Ditangkap Terkait Suap Perizinan Kebun

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat,” lanjut dia.
KPK berharap masyarakat turut melapor bila mempunyai informasi mengenai perkara yang dimaksud. Informasi dapat disampaikan kepada tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198.

“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” kata Ali.

Baca Juga :   Tersangka Bupati HSU, Punya Uang Miliaran tapi Tak Punya Mobil

Dikutip dari situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Baca Juga :   Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Ada lima Satuan Tugas (Satgas) Daerah LPDB-KUMKM, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Riau. Berdasarkan situs, saat ini Koordinator Satgas Daerah Jabar ialah Elvin Eka Saputra. (pia)

MIXADVERT JASAPRO