Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi

JagatBisnis.com –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) untuk 26 narapidana (napi) yang beragama Konghucu. Hal ini dalam rangka Tahun Baru Imlek. Dari RK itu, satu orang di antara 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas karena mendapat remisi 1 bulan.

Baca Juga :   Jabatan Dirjen Imigrasi Dilelang

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, karena para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Napi terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, sebanyak 9 napi.

“Disusul Bangka Belitung sebanyak 7 napi, dan Banten 3 napi. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Rika, Minggu, (22/1/2023).

Baca Juga :   Jaringan Indonesia Bersatu Telah Terbentuk di 70 Persen Tingkat Provinsi dan 50 Persen Tingkat Kabupaten/Kota

Menurut dia, pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Apalagi, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

Baca Juga :   Inilah Keuntungan HAKi Citayam Fashion Week

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” imbuh Rika. (*/esa

MIXADVERT JASAPRO