Mulai 24 Januari, Vaksinasi Booster Kedua Bisa Didapat di Faskes Terdekat

JagatBisnis.comVaksin booster Covid-19 dosis kedua atau vaksin dosis ke empat sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023. Artinya, vaksin booster dosis kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa vaksin booster dosis kedua bagi masyarakat umum itu bisa diperoleh secara gratis. Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :   Sejumlah Pekerja Mengeluh karena Sulitnya Akses Vaksin Booster

“Vaksin booster dosis kedua ini masuk dalam program pemerintah, terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah. Sejauh ini, belum ada perubahan aturan atas vaksin program pemerintah tersebut. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya,” ungkap Nadia, Sabtu (21/1/2023).

Dia menjelaskan, adapun ketentuan yang mengatur vaksinasi booster dosis kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Baca Juga :   Penerima Satu Dosis Vaksin Janssen (J&J) Bisa Lanjut Booster

Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, tertanggal 20 Januari 2023.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air. Pemberian vaksin bioster kedua itu juga mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

Baca Juga :   BPOM Izinkan Sinopharm sebagai Booster Heterolog

Dia mengungkapkan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu,” tutup Maxi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO