Penerima Satu Dosis Vaksin Janssen (J&J) Bisa Lanjut Booster

JagatBisnis.com – Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). Satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan dua dosis vaksinasi primer.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

Baca Juga :   Warga Binaan Rutan Depok Divaksin Booster untuk Tekan Omicron

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya,” katanya ditulis di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga :   4 Agustus Ini, Pemprov DKI Targetkan Vaksin Nakes Dosis Selesai

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.

Masih menurut Nadia, jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Kemudian, setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

Baca Juga :   Penumpang Ngamuk dan Siram Petugas KAI Diduga Belum Vaksin Booster

“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap dr. Nadia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO