DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Saat Angkut 147 Kg Ganja di Medan

JagatBisnis.com Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap DPO kasus narkoba bernama samaran NA( 25). Ia ditangkap dikala tengah mengangkat ratusan kg ganja di Area.

Plh Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Wika Hardianto, berkata NA ditangkap aparat di tempat persembunyiannya di Kecamatan Area Labuhan, Kota Area Medan, Sumatera Utara.

“ DPO ini berhasil ditangkap di Medan dan di tangannya petugas turut menyita sebanyak 4 goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg,” tutur Wika dalam penjelasan pada awak media di Banda Aceh, Sabtu( 24/ 12).

Baca Juga :   Dua Pelajar di Medan Ditangkap karena Konvoi Motor dan Pukuli Pengguna Jalan

Wika berkata, penahanan NA itu bersumber pada hasil pelacakan oleh aparat berakhir ia sukses kabur pada 20 Oktober lalu. Dikala itu, NA sukses melarikan diri dikala akan ditangkap aparat.

Baca Juga :   Barang Bukti Narkoba Senilai Rp34 Miliar Dimusnahkan

Pencarian juga dicoba. Polisi memperoleh data kalau NA bersembunyi di suatu rumah di Medan. Berbekal data itu, regu setelah itu beranjak mengarah ke posisi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO