Barang Bukti Narkoba Senilai Rp34 Miliar Dimusnahkan

JagatBisnis.com –  Polres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis yakni sabu-sabu dan ganja. Jumlahnya cukup banyak, dan jika ditotal narkoba tersebut senilai Rp34 milliar. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 22 Oktober 2021.

Barang bukti narkoba yang dibakar tersebut yakni 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat dengan incenerator milik BNN.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan ganja dan sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dilakukan selama kurun waktu dua bulan. Dalam kasus ini polisi juga menangkap sebanyak 17 tersangka.

Baca Juga :   Bandar Nyamar Jadi Penumpang Sambil Jualan Ganja di Terminal Rawamangun

“Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke pengadilan,” ujar Ady saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 22 Oktober 2021.

Modus Distribusi Narkoba

Ady menjelaskan, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka. Pertama polisi bekerja sama dengan Bea Cukai, melakukan pengungkapan penyelundupan narkoba yang dilakukan adalah melalui jalur darat. Baik itu lewat bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.

Baca Juga :   Bawa Sabu, 2 Perempuan di Cilegon Ditangkap Polisi

“Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi,” ujarnya.

Berdasarakan penelusuran polisi, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :   Jadi Bandar Narkoba, Seorang Guru Dibekuk Polisi

“Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juga berhasil disebar sebesar Rp34 miliar,” ujarnya.

Hingga kini para tersngka yang terlibat kasus narkoba tersebut telah dimankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pia)

MIXADVERT JASAPRO