JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli Dilanjutan Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini

JagatBisnis.com Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk dilanjutkan hari ini, Rabu (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat giliran lebih dahulu untuk menghadirkan saksi ahli. Hari ini JPU akan menghadirkan lima saksi ahli.

Berikut daftarnya:
Febrianto Ar-Rosyid ahli Puslabfor
Sirajul Umam, ahli Biologi Forensik
Fira Sania, ahli DNA
Arif Sumirat ahli Balistik
Heri Priyanto, ahli Digital Forensik

Sesuai dengan ketetapan hakim kemarin, pada sidang kali ini, kelima terdakwa: Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan disidangkan secara bersamaan.
Hanya saja, Eliezer akan mengikuti sidang melalui sambungan Zoom.

“Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas [ruang lantai 2 PN Jaksel],” kata majelis hakim, Selasa (13/12).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

Jadi, kelima saksi ahli yang dihadirkan jaksa akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.

Majelis hakim menetapkan bahwa tahap pemeriksaan ahli ini akan dilakukan secara maraton, digelar mulai hari ini, lalu Senin sampai Kamis untuk pekan depan.

“Baik selanjutnya adalah saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi, lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli. Mengingat Saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton,” kata majelis hakim.

“Dan mulai besok [hari ini], kita hadirkan berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan,” ungkap hakim.

Baca Juga :   KPK Tak Bisa Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Proses persidangan Sambo dkk ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Pemeriksaan saksi fakta pun hampir semuanya telah dihadirkan. Masih tersisa 6 saksi fakta yang belum dihadirkan jaksa, dan hakim meminta untuk dihadirkan sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam prosesnya, sudah banyak hal terungkap. Mulai dari dugaan pelecehan seksual di Magelang, skenario Sambo hingga detik-detik tewasnya Yosua.

Selama persidangan, terdapat perbedaan kesaksian antara para terdakwa soal siapa yang menembak. Eliezer menyebut Sambo turut menghabisi nyawa Yosua, tapi itu dibantah Sambo.
Sambo mengatakan, dirinya tidak pernah menembak Yosua, ia hanya mengakui memerintahkan Eliezer untuk menghajar Yosua.

Adapun tiga terdakwa lainnya mengaku tidak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Putri Candrawathi. Putri mengaku baru tahu Yosua tewas pada 9 Juli 2022, meski dia, Ricky, dan Kuat sama-sama berada di TKP saat eksekusi.

Baca Juga :   Ayah Brigadir J Hari Ini Siap Bersaksi di PN Jaksel

Putri membantah ikut serta dalam skenario pembunuhan Yosua di rumah Saguling sebagaimana kesaksian Eliezer dan Ricky. Saat eksekusi, Putri mengaku ada di kamar dan hanya mendengar letusan tembakan.

Adapun Ricky dan Kuat mengaku mendengar dan melihat Yosua dieksekusi. Walau keduanya mengatakan tak melihat Sambo menembak Yosua.

Dalam dakwaan, Yosua tewas ditembak Eliezer dan diakhiri oleh Sambo. Eliezer disebut menembakkan 3 sampai 4 peluru ke tubuh Yosua atas perintah dari Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas ke arah kepala oleh Sambo.

Dalam kasus ini, Eliezer didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO