KPK Tak Bisa Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo ke publik. Karena mantan Kadiv Propam Polri itu belum menyampaikan surat kuasa agar KPK dapat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo, Senin (12/12/2022).

Alexander menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa. Sehingga KPK tidak bisa mengklarifikasi serta menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan.

Baca Juga :   75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Dinonaktifkan

“Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu,” terangnya.

Baca Juga :   Sejak KPK Berdiri, Firli: 1.291 Tersangka Telah Ditahan

Karena itu, lanjut dia, pihaknya menganggap laporan harta kekayaan yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap. Sehingga belum juga bisa diumumkan ke publik karena pihaknya tidak memiliki surat kuasa.

Baca Juga :   Terkait Kasus Proyek Gedung IPDN Riau, KPK Panggil Dirut Hutama Karya

“Padahal, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi. Apalagi, dia merupakan pejabat Polri yang setiap tahun wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK,@ tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO