JagatBisnis.com – Beredar Pesan Ketetapan ( SK) penonaktifan 75 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos uji pengetahuan kebangsaan (TWK).
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk kopian yang legal, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK itu, nampak kalau poin 3 melaporkan kalau pada karyawan yang tidak penuhi syarat TWK memberikan kewajiban pada atasannya sembari menunggu ketetapan lebih lanjut.
Selanjutnya rincian isi SK- nya:
Awal, memutuskan nama- nama karyawan yang itu dalam adendum pesan ketetapan ini tidak penuhi syarat( TMS) dalam bagan pengalihan karyawan Komisi Pemberantasan Penggelapan jadi karyawan Aparatur Awam Negeri.
Kedua, menginstruksikan karyawan begitu juga diartikan pada batang tubuh pertama supaya memberikan kewajiban dan tanggung jawab pada pimpinan langsung sembari menunggu ketetapan lebih lanjut.
Discussion about this post