Mendagri: Kepulauan Widi Tidak Boleh Pindah ke Tangan Asing

JagatBisnis.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Apabila itu terjadi, tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Baca Juga :   Kemendagri Rumuskan Kebijakan untuk Kota Bersih

“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen. Maka, pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, minat tersebut harus nemenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau,” katanya Kamis (8/12/2022).

Dia mengaku, mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Lalu, pihaknya mempelajari masalah tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Baca Juga :   Kemendagri Tepis Tolak Raperda Depok Kota Religius

“Dari hasil koordinasi tersebut terungkap, PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja.
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut,” pungkas Tito. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO