Kemendagri Tepis Tolak Raperda Depok Kota Religius

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang tak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius.

“Tidak ada pembahasan Rancangan Perda yang dimaksud itu,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu (5/10/2022).

Dia menjelaskan pihaknya tidak memfasilitasi penyusunan Raperda. Karena Raperda yang disusun di kabupaten/kota difasilitasi pihak provinsi.

Baca Juga :   Terkait Dana Daerah Rp226 Triliun, Mendagri Tito Copot Dirjen Ardian

“Karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi penyusunan Rancangan Perda Kabupaten dan Kota merupakan kewenangan provinsi,” terangnya.

Baca Juga :   Kemendagri Tolak Perda Religius Kota Depok

Sebelumnya, Walikota Depok merasa dengan Kemendagri yang tak mengesahkan Raperda Kota Depok Kota Religius. Padahal, Raperda tersebut sudah disahkan DPRD Kota Depok. Adapun tujuan dibuat Perda untuk menjaga kerukunan dan toleransi di kota yang dipimpinnya.

Baca Juga :   Kemendagri Bersama Inspektorat Jateng, Kawal Penyerapan APBD

“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung. Sehingga mandek di kementerian. Padahal, ranahnya kami tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” kata Idris. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO