Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir

JagatBisnis.comPresident Joko Widodo (Jokowi) merestui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR melalui Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.

Baca Juga :   Besok, Jokowi Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR

Demikianlah diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI membahas RUU EBT, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dalam laporannya, Arifin menjelaskan, sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi. Apalagi, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Baca Juga :   Ketua DPP Partai NasDem: Jangan Bandingkan Anies dan Jokowi

“Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Selain itu, mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” ujarnya.

Baca Juga :   Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Carter Garuda Indonesia

Dia menambahkan, Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO