Polres Bogor Telusuri Jaringan Penipu Bisnis Online yang Menjerat Mahasiswa IPB

JagatBisnis.com –  Terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisial SAN masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Polisi juga akan mengembangkan ada tidaknya sosok lain yang turut terlibat aktif dalam kasus ini.

“Sudah mengarah pada satu nama. Namun, kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (17/11/2022).

Imanuddin menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, diduga ada yang membantu SAN dalam kasus dugaan penipuan yang dilancarkannya. Tetapi, polisi masih terus orang-orang yang membantu SAN berperan aktif atau tidak.

Baca Juga :   Kominfo Kaji Penyetopan Sementara Layanan Pinjol Baru

“Kami sedang dalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” paparnya.

Baca Juga :   Pengakuan Korban Pinjol, Pinjam Rp2,5 Juta Malah Ditagih Rp104 Juta

Dia menambahkan, tapi sejauh ini baru terlapor SAN yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti, SAN akan dikenakan penipuan dengan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :   Polda Metro Bentuk Tim Perangi Pinjol

“Kami sedang minta keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya. Karena satu orang yang ditangkap,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO