Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan

JagatBisnis.com –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol ditandatangani tanggal 28 Oktober 2022. Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pada tanggal 4 November 2022.

Baca Juga :   Polri Didesak Usut Penembakan Ajudan Kadiv Propam

“Setelah diundangkan, perpol tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/11/2022).

Dia memaparkan, Perpol tersebut terdiri dari enam bab dengan total 35 pasal yang mengatur penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga. Perpol tersebut ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, atau hampir sebulan pasca-terjadinya Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Baca Juga :   Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Regulasi Terbaru Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

“Sebelumnya, Polri tidak memiliki regulasi yang mengatur soal keselamatan dan keamanan pertandingan olahraga, khususnya sepak bola. Hal itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) serta mengacu pada statuta FIFA,” terang Dedi.

Menurut Dedi, apabila sudah disahkan dan diundangkan tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas.

Baca Juga :   57 Eks Pegawai KPK Bakal Direkrut Polri

“Seluruh anggota harus betul-betul memahami, memedomani, dan melaksanakannya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana,” pungkas Dedi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO