DTKJ Ajukan Penetapan Tarif Angkutan Umum yang Tidak Terintegrasi Jaklingko

JagatBisnis.com-Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) akan mengusulkan penetapan tarif angkutan umum yang tidak terintegrasi dengan program Jaklingko. Karena tarif angkutan umum terintegrasi Jaklingko tidak alami kenaikan, meski harga BBM mengalami kenaikan.

“Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan tarif, baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022).

Namun demikian, menurut dia, tarif angkutan umum yang tidak terintegrasi dengan Jaklingko masih dalam pembahasan DTKJ. Jika sudah menemukan titik kesepakatan, lanjut Syafrin, keputusannya nanti akan diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga :  

“Sedangkan untuk tarif layanan angkutan umum reguler atau angkot-angkot yang belum terintegrasi dengan Program Jaklingko, saat ini sedang dibahas oleh DTKJ untuk selanjutnya diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Pemerintah yang Kontraproduktif

Sebelumnya, Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan dampak kenaikan harga BBM otomatis dalam waktu dekat bakal membuat tarif angkutan umum mengalami kenaikan. Pihaknya juga telah melakukan simulasi hitung-hitungan dengan menggunakan asumsi harga BBM terbaru saat ini, yang mana harga Solar naik sekitar 32 persen dan Pertalite naik 31 persen.

Baca Juga :   Harga BBM Tak Kunjung Turun, Buruh Ancam Demo dan Mogok Nasional

“Kalau secara keseluruhan, hitungan yang kami coba hitung itu kenaikan untuk tarif ini semuanya itu berkisar antara 20 perse-35 persen. Jadi, angka itu kami sesuaikan dengan komponen langsungnya yaitu bahan bakar,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO