Resmi, Singapura Cabut Aturan Wajib Masker

JagatBisnis.com – Pemerintah Singapura, pada Senin (29/8/2022), resmi mencabut aturan wajib menggunakan masker di ruang publik terbuka maupun tertutup sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi COVID-19.

Dengan demikian, kini penduduk Singapura sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan masker di area terbuka maupun tertutup.

Walau begitu, Wakil Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengatakan warga masih diwajibkan memakai masker di transportasi publik dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.

Baca Juga :   Sepanjang 2022, Singapura 5 Kali Lakukan Eksekusi Mati terhadap Pengedar Narkoba

Wong menyebut penggunaan masker masih diwajibkan di kedua tempat itu karena ‘merupakan area penting, di mana layanan penting dilakukan dalam kondisi tertutup dan penuh, dan sering digunakan masyarakat rentan’.

Seperti diwartakan Channel News Asia, Senin, masker juga masih wajib dipakai di sejumlah transportasi publik, yakni MRT, LRT, dan bus publik, pun di stasiun-stasiunnya. Namun, Wong menyampaikan warga tak perlu menggunakan masker di bandara dan persimpangan bus yang memiliki ventilasi alami.

Baca Juga :   Kabel Bawah Laut Australia-Singapura Lewati RI, Wajib Izin dan Bayar

Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa penggunaan masker juga bakal tak diwajibkan di transportasi privat, seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus privat. Meski begitu, wajib masker masih diterapkan di fasilitas kesehatan, ambulans, panti jompo, dan rumah penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan penggunaan masker masih diwajibkan di beberapa bisnis tertentu, seperti gerai makanan.

Baca Juga :   Kini Giliran Pasar Singapura, Tarik 2 Varian Mie Sedaap

“Penggunaan masker menjadi cara yang efektif untuk mencegah penyakit,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.

Berdasarkan pantauan The Straits Times, terlihat semakin banyak warga yang beraktivitas tak menggunakan masker per hari ini lantaran sekarang penggunaan masker di ruang tertutup dan terbuka menjadi tidak wajib. (pia)

MIXADVERT JASAPRO