Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang bakal purnabakti dari jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang. Padahal DPRD maupun Gubernur dapat mengusulkan nama Pj kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

“Belum ada yang menyampaikan usulan dan masukan kepada kami. Padahal, pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka. Namun, calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Sabtu Jumat (27/8/2022).

Dia menjelaskan, adapun syarat calon tersebut, di antaranya harus pemimpin tinggi madya. Masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah. Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   Kemendagri Minta Masyarakat Tak Memilih Pemimpin Perusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait. Kemudian, nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi. ungkapnya. Kami belum mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta pengganti Anies,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemendagri Mengawali Pindah ke IKN pada 1 Januari 2024

Sebelumnya sempat beredar sejumlah nama yang digadang-gadang bakal mengisi posisi jabatan tersebut. Beberapa di antaranya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro. Belakangan, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran juga masuk dalam bursa calon Pj Gubernur DKI. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO