Usai Dipecat IDI, Terawan Gabung PDSI

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

JagatBisnis.com – Setelah menerima surat pemberhentian/pemecatan keanggotaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kini mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Bahkan ia mengajak seluruh dokter mengikuti jejaknya.

Berbeda dengan IDI, PDSI merupakan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara hukum berpegang pada UU Ormas. Sedangkan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang menaungi para dokter di Indonesia dan memiliki wewenang yang luas.

Apabila seorang dokter bergabung ke PDSI dan bukan IDI, yang perlu dipertanyakan adalah terkait pemberian rekomendasi untuk Surat Izin Praktik (SIP) pada dokter. Pemberian rekomendasi untuk pembuatan SIP hanya dapat dilakukan oleh IDI.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19 Harus Diselesaikan dengan Ilmu Pengetahuan

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur, untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:

Baca Juga :   Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, IDI Soroti Jumlah Sentra Vaksinasi

memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
mempunyai tempat praktik; dan
memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

Kewenangan memberikan rekomendasi ini tidak dapat dilakukan oleh PDSI. Hal ini dikarenakan PDSI merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan bukan organisasi profesi.

Baca Juga :   IDI Desak Integrasi Data Covid Diperbaiki

Meskipun PDSI menyatakan akan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar dapat mendapatkan kewenangan terkait rekomendasi izin praktik dokter, namun sampai saat ini hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh IDI seperti yang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua kali putusan uji materi terkait IDI, menegaskan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah.(pia)

MIXADVERT JASAPRO