Pelaku Penista Agama di Sukabumi Diminta Ditindak Tegas

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi seorang pria bernama Dika Eka di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yang menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur’an.

“MUI mengecam sikap Dika Eka terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al-Qur’an di media sosial Facebook,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).

Amirsyah meminta polisi segera mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.

Baca Juga :   MUI Haramkan Perpres Miras

“Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang apalagi di bulan Syawal merupakan momentum saling memaafkan sesama anak bangsa,” ujarnya.

Amirsyah juga mengimbau umat Islam tidak terprovokasi dengan tindakan penistaan agama yang dilakukan pria tersebut.

Baca Juga :   MUI: Patuhi Larangan Salat Idul Adha di Masjid

“Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al Qur’an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No. 1 /PNPS / 1965 Pasal 4,” pungkasnya.

Baca Juga :   MUI: Label Halal Indonesia Tak Sesuai Kesepakatan

Diketahui Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap pria tersebut. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak hanya CER, istrinya SL (25) juga turut diamankan petugas, Keduanya juga diketahui menikah secara siri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO