MUI: Label Halal Indonesia Tak Sesuai Kesepakatan

JagatBisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis label halal Indonesia. Kini, tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi kewenangan BPJPH Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga label halal MUI, nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub mengaku kaget dengan logo atau label halal Indonesia yang dirilis oleh BPJPH Kemenag. Karena, label halal baru itu jauh dari kesepakatan sebelumnya.

“Pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, pihaknya dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal. Saat itu, logo halal yang disepakati berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia,” terang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (14/03/2022).

Baca Juga :   MUI: Wilayah Zona Merah, Shalat Idul Adha Baiknya di Rumah Saja

Dia menjelaskan, tulisan arab melingkar MUI tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Baca Juga :   MUI Beri Dukungan ke Kapolri Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tapi sekarang tiba-tiba BPJPH telah mematenkan logo halal Indonesia. Sebab logo halal baru jelas sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya,” paparnya.

Dia menerangkan, pihaknya sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH. Tapi, seharusnya penetapan logo halal ini mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dan konsumen yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Baca Juga :   MUI Haramkan Perpres Miras

“Apalagi, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar globa,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO