JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga menaati pantangan penerapan Shalat Idul Adha berjamaah di langgar dan alun- alun di alam merah dan oranye. Perihal itu untuk menekan laju penjangkitan COVID- 19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan Taushiyah Nomor Kep- 1440 atau DP- MUI atau VII atau 2021 tentang penerapan ibadah, Shalat Idul Adha dan penajaan persembahan saat pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) gawat.
” Penerapan Shalat Idul Adha merujuk pada Ajaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan pemotongan binatang persembahan saat wabah COVID- 19. Implementasinya diserahkan pada penguasa atas dasar usaha mewujudkan arti( jalb al- mashlahah) dan menghindari terbentuknya mafsadat( dafu al- mafsadah),” tutur Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli 2021.
Discussion about this post