Pelaku yang Merampok dan Memperkosa Wanita di Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Seorang wanita berinisial A (26), menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di kawasan persawahan Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3) malam.

Pelaku berinisial S (28) akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (24/3). Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho, mengatakan korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal.

Baca Juga :   Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Depan RS Carolus Salemba

“Pelaku dam korban ini memang saling kenal melalui media sosial, baru 3 minggu. Lalu di waktu kejadian, pelaku minta bertemu dengan korban saat pulang bekerja,” kata Zain kepada wartawan, Minggu (27/3).

Menurut Zain, Korban dan pelaku bertemu dan memutuskan untuk berboncengan dengan sepeda motor milik A. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga :   Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kandang Ayam

“Saat tiba di area persawahan, pelaku langsung menerjang korban, berusaha melakukan tindak asusila, di sana korban pun melawan,” ujarnya.

Zain mengatakan, A mendapatkan sejumlah penganiayaan, seperti dicekik dan dipukul. Korban juga sempat pingsan.

“Korban lemas dan pingsan. Dari sana, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kabur barang berharga korban seperti ponsel hingga sepeda motor.

Baca Juga :   Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Perkosa Gadis Tuna Rungu

Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku berhasil dibekuk di kawasan Serang, Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO