JagatBisnis.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kabar terbaru soal jam operasional perbankan tersebut. Pihaknya melakukan melakukan penyesuaian kembali
jam layanan operasional, seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.
Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Arga M Nugraha mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.
“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali. Sehingga waktu layanan operasional, baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM yang telah disesuaikan kembali,” kata Arga, Senin (22/11/2021).
Discussion about this post