JagatBisnis.com – Pemerintah akan mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada pegawai yang menerima fasilitas dari kantor. Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 4 UU HPP, dituliskan fasilitas atau kenikmatan kantor (natura) menjadi objek PPh.
“Sebab, fasilitas tersebut dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Senin (8/11/2021).
Dia menjelaskan, barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak, misalnya rumah, ponsel dan kendaraan dari kantor. Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak.
Discussion about this post