DPR Sahkan RUU HPP, Tarif PPN Naik 11 Persen

JagatBisnis.com – DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu yang diatur dalam UU ini adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (tarif PPN) menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen di tahun 2025. Kesepakatan disahkannya UU HPP dilakukan dalam sesi pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga :   Dokter Terawan Tolak Jadi Dubes RI di Spanyol, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi. Namun, Fraksi PKS pada kesempatan itu masih menyatakan keberatan atas pengesahan RUU HPP. Anggota dewan perwakilan PKS lantas mengambil sikap untuk tetap pada pembicaraan tingkat I.

“Ada 8 fraksi partai politik menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Perpajakan menjadi UU Pajak . Sedangkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Inilah Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Menurut dia, secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Baca Juga :   Pajak untuk Bantu Pemerintah Bayar Bansos

“Maka, tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen,” katanya. (*/esa)

 

MIXADVERT JASAPRO