Pajak untuk Bantu Pemerintah Bayar Bansos

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JagatBisnis.com – Membayar pajak, berarti para wajib pajak (WP) turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos). Berbagai skema bansos tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk membantu saat negara sedang sulit. Maka yang mampu membayar harus dan wajib membayar pajak dan yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak.

“Penerimaan negara terbesar dari setoran pajak. Sebab itu, pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” kata Sri Muyani di acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :   Insentif Pajak Ditengah Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, lanjut dia, masyarakat ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu maka tidak perlu membayar pajak. Tapi justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :   Menlu Retno Sebut Lawatan Jokowi ke Asia Timur Penting untuk G20

“Bantuan sosial memiliki protofolio yang paling besar. Kita memberikan program bantuan sosial baik PKH, sembako atau BLT. Sekarang ini TNI Polri diminta untuk membagikan kepada masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan itu dari dana pajak,” ungkap dia.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di masa pandemi. Dalam situasi sulit, pajak memberikan insentif, yaitu memberikan penundaan atau stimulus ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :   Mulai Maret BI Bakal Sedot Duit Bank Lebih Banyak

“Itulah yang disebut mekanisme pajak gotong royong. Oleh sebab itu, seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2022. Karena semangat untuk membayar pajak sama dengan semangat gotong royong membangun Indonesia, membuat Indonesia menjadi negara yang maju,” pungkasny. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO